Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Mantan Asisten II dan Kadis Tanaman Pangan Lampung Ditahan

Kompas.com - 23/06/2021, 21:28 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang mantan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keduanya yakni ED selaku mantan Asisten II Pemprov Lampung dan HR yang merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.

Kedua ASN tersebut diduga terlibat korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Baca juga: Lampung Tertinggi Ke-2 Indonesia Tingkat Kematian akibat Covid-19, Ini Penjelasan Diskes

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, keduanya  ditahan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka.

"Keduanya ditetapkan ditahan setelah diperiksa tadi siang," kata Andrie di Kejati Lampung, Rabu (23/6/2021).

Selain kedua ASN tersebut, satu orang lain yang juga ditahan yakni IM, yang merupakan rekanan saat proyek itu berjalan.

ED dan IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. Sedangkan HR ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Tersangka HR sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan dalam keadaan sakit, ada riwayat kanker yang perlu perawatan," kata Andrie.

 

Dugaan korupsi benih jagung senilai Rp 8 miliar

Andrie menjelaskan, dua mantan pejabat itu pernah berdinas di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Kerugian negara akibat perkara korupsi benih jagung ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Kasus ini bermula saat Pemprov Lampung mendapatkan anggaran sebesar Rp 140 miliar dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada 2017.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 23 Juni 2021

Dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), disyaratkan 60 persen dari total anggaran dipergunakan untuk membeli benih varieta hibrida (pabrikan).

“Sedangkan 40 persen untuk benih varietas hibrida Balitbangtan (Badan Penelitian Kementerian Pertanian),” kata Andrie.

Pada pengadaan benih jagung itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk PT DAPI yang mengaku distributor PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan dua kontrak, masing-masing senilai Rp 15 miliar.

Rekanan itu ternyata bukan distributor PT ESA, namun hanya proses jual beli pada umumnya.

Begitu juga dengan benih jagung, ternyata dibeli sendiri oleh PT DAPI dari pasar bebas.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara dalam pengadaan benih jagung ini.

Andrie mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com