LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang mantan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Keduanya yakni ED selaku mantan Asisten II Pemprov Lampung dan HR yang merupakan mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.
Kedua ASN tersebut diduga terlibat korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Baca juga: Lampung Tertinggi Ke-2 Indonesia Tingkat Kematian akibat Covid-19, Ini Penjelasan Diskes
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, keduanya ditahan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka.
"Keduanya ditetapkan ditahan setelah diperiksa tadi siang," kata Andrie di Kejati Lampung, Rabu (23/6/2021).
Selain kedua ASN tersebut, satu orang lain yang juga ditahan yakni IM, yang merupakan rekanan saat proyek itu berjalan.
ED dan IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. Sedangkan HR ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Tersangka HR sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan dalam keadaan sakit, ada riwayat kanker yang perlu perawatan," kata Andrie.
Andrie menjelaskan, dua mantan pejabat itu pernah berdinas di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Kerugian negara akibat perkara korupsi benih jagung ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Kasus ini bermula saat Pemprov Lampung mendapatkan anggaran sebesar Rp 140 miliar dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada 2017.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 23 Juni 2021
Dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), disyaratkan 60 persen dari total anggaran dipergunakan untuk membeli benih varieta hibrida (pabrikan).
“Sedangkan 40 persen untuk benih varietas hibrida Balitbangtan (Badan Penelitian Kementerian Pertanian),” kata Andrie.
Pada pengadaan benih jagung itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk PT DAPI yang mengaku distributor PT ESA untuk Provinsi Lampung dengan dua kontrak, masing-masing senilai Rp 15 miliar.
Rekanan itu ternyata bukan distributor PT ESA, namun hanya proses jual beli pada umumnya.
Begitu juga dengan benih jagung, ternyata dibeli sendiri oleh PT DAPI dari pasar bebas.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara dalam pengadaan benih jagung ini.
Andrie mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.