MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang terus bergulir.
Jajaran Polresta Malang Kota terus mengusut dugaan itu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita belum menentukan tersangka. Kita kemarin proses dari lidik ke sidik saja," katanya melalui sambungan telpon, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Muncul Klaster Takziah di Malang, 8 Warga di Satu Kampung Positif Covid-19, Akses Masuk Ditutup
Polresta Malang Kota sudah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran terhadap CPMI itu. Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih dalami itu (potensi tersangka). Saya tidak bisa menjawab itu. Kami akan profesional dan cepat," jelasnya.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 22 saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.
"Sekitar 22 orang," katanya.
Polresta Malang Kota akan memeriksa sejumlah saksi lagi. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan ahli dan dengan lembaga pemerintah terkait.
"Kita masih memanggil beberapa saksi untuk mendalami perkara itu. Kemudian kita juga koordinasi dengan instansi terkait dan ahli," katanya.
Kasus yang didalaminya berupa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tenaga kerja dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kita mencoba mendalami masalah TPPU-nya. Dan mungkin dari Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, lima CPMI di BLK-LN CKS Kota MAlang kabur dengan terjun dari lantai empat menggunakan tali yang dibuat dari selimut pada Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bantah Temuan Pelanggaran Terhadap CPMI, BLK Malang: Kami Sesuai Aturan
Sebanyak dua orang kabur, sementara tiga lainnya terluka dan dirawat di rumah sakit.
Atas insiden tersebut, BP2MI turun mengecek langsung BLK tersebut. Hasilnya didapati banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola BLK ke CPMI.
Pihak BLK-LN CKS membantah telah terjadi pelanggaran di lokasi penampungan itu. Pihak CKS beralasan, lima CPMI yang kabur akibat provokasi dari pihak luar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.