MALANG, KOMPAS.com - Pengelola Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta (CKS) membantah semua temuan pelanggaran terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pengelola mengatakan, temuan pelanggaran oleh BP2MI tidak benar. Meskipun, BP2MI menemukan pelanggaran itu saat sidak, sebagai tindak lanjut kaburnya lima CPMI dari BLK tersebut.
"PT CKS mulai dari pemprosesan hingga penempatannya mengikuti aturan yang berlaku," kata Maria Imelda Indrawati Kusuma, Kepala Cabang CKS Malang di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: 5 CPMI Terjun dari Lantai 4 BLK di Malang, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan BP2MI
Imelda mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) merupakan mitra pemerintan dalam menyalurkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.
Dikatakannya, setiap CPMI yang datang ke balai latihan kerja itu melalui proses pendaftaran.
"Kami tidak melakukan door to door, merekrut dari rumah ke rumah. Jadi CPMI mendaftar sendiri," jelasnya.
Imelda membantah lima CPMI yang kabur karena merasa tertekan. Menurutnya, lima CPMI yang kabur itu akibat provokasi dari pihak luar.
"Chat (provokasi) itu kami terima langsung dari salah satu dari lima anak," katanya.
Baca juga: BP2MI Bentuk Tim Investigasi, Telusuri Pelanggaran pada CPMI di BLK-LN Malang