KOMPAS.com - Melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat.
Menyikapi kondisi itu, acara hajatan yang digelar warga akan dilakukan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Hajatan kalau tidak siap prokes ketat, akan kami bubarkan. Nanti jangan marah, ini berkaitan gas dan rem," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di RSUD Blambangan, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, tindakan tersebut perlu dilakukan seiring dengan munculnya enam klaster baru penyebaran Covid-19 di daerahnya belakangan ini.
Baca juga: Banyuwangi Belum Larang Hajatan, Bupati: Nanti Ekonomi Berpengaruh
Dari total klaster tersebut yang paling menonjol berasal dari klaster hajatan di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo dengan 46 warga yang terpapar corona.
Selain itu, juga klaster hajatan di Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, dengan 14 orang terkonfirmasi positif corona.
Meski klaster yang muncul banyak dari acara hajatan, Ipuk mengaku belum akan membuat kebijakan pelarangan.