Bahkan untuk proses ijab kabul dilaksanakan dengan protokol lebih ketat.
“Jika ada acara yang tidak bisa ditunda, seperti pesta pernikahan atau khitanan yang terlanjur tersebar, maka boleh dilaksanakan tapi secara drive thru,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Purbalingga melonjak pascalebaran dan libur panjang lainnya.
Baca juga: 13 Daerah di Jateng Zona Merah Covid-19, Ganjar Perintahkan Lockdown Mikro
Data terbaru dari corona.purbalinggakab.go.id, hingga 21 Juni 2021 kasus Covid-19 di Purbalingga menembus angka 6.685 orang.
155 orang pasien dirawat di sejumlah rumah sakit dan 492 orang menjalani isolasi mandiri di rumah. Sebanyak 5.749 orang sembuh dan 289 orang meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.