Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jam Malam, Seorang Pria Masuk Minimarket dan Curi Uang Rp 60 Juta, Ini Kronologinya

Kompas.com - 19/02/2021, 11:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DC diamankan polisi karena mencuri uang Rp 60 juta dan sejumlah barang di minimarket.

Awalnya polisi menduga pencurian di minimarket yang terjadi pada Januari 2021 tersebut melibatkan orang. Dugaan tersebut muncul karena tak ditemukan kerusakan pada brankas minimarket.

Namun dari hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah DC, seorang pria yang pernah berjualan di depan minimarket.

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Curi Uang Rp 60 Juta di Minimarket, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

“Ternyata pelaku pernah berjualan di depan toko, sehingga tahu seluk beluk secara detail,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari, dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

DC diamankan satu bulan setelah pencurian, tepatnya pada Selasa (16/2/2021) di kamar kosnya di Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan.

Ambil kunci brankas yang tergeletak

Wiwit mengatakan aksi DC terekam oleh kamera pemantau atau CCTV yang terpasamg di minimarket.

Dalam rekaman terlihat DC duduk di teras sambil memantau situasi. Ia kemudian masuk ke dalam minimarket dan mengambil kunci brankas yang tergeletak.

Ia kemudian dengan mudah mengambil uang yang ada dalam brankas termasuk sejumlah barang dagangan seperti rokok.

Baca juga: Polisi: 2 Wanita Bobol Minimarket di Bekasi dengan Modus Gunakan Seragam Pegawai

“Pelaku masuk membuka brankas, pada saat itu kunci brankas juga tergeletak. Tidak hanya uang, tapi rokok juga," kata AKBP Wiwit.

Saat melakukan aksinya, DC memanfaatkan suasana sepi karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pada saat itu dimulainya jam malam atau PPKM,” ujar AKBP Wiwit.

Untuk beli motor, uang tersisa Rp 15 juta

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 15 juta serta barang bukti lain seperti motor, ponsel, dan sejumlah barang yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Wiwit mengatakan uang Rp 15 juta adalah uang sisa dari Rp 60 juta yang diambil DC dari brankas minimarket.

Baca juga: Bobol Tembok Minimarket Pakai Linggis, Pencuri Ini Tepergok 3 Karyawan yang Beristirahat

"Uangnya tinggal 15 juta, lainnya dibelikan motor, HP dan juga keperluan modal usaha,” ujar AKBP Wiwit.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 ayat (3e) dan (5e). Pelaku diancam tujuh tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com