PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku pungutan liar atau pungli terhadap dana bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kapolres Rohil AKBP, Nurhadi Ismanto mengatakan salah satu pelaku merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas di Kecamatan Bangko Pusako, Rohil berinisial S.
Sedangkan satu pelaku merupakan warga setempat berinisial BS.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Vaksin Covid-19 di Pekanbaru Ditarik karena Tidak Manjur
"Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungli dana bantuan UMKM pada Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 09.15 WIB," kata Nurhadi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).
Adapun dua pelaku tersebut meminta uang senilai Rp 500.000 kepada setiap warga yang menerima pencairan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pengusaha kecil yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Polda Riau Bangun Vaksinasi Center di RS Bhayangkara Pekanbaru
"Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan, berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan 48 berkas pemohon dana UMKM," kata Nurhadi.
Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial ET, selaku penerima bantuan UMKM, Rabu (16/6/2021).
Dua pelaku tersebut, menurut ET meminta uang senilai Rp 500.000 dari pencairan dana UMKM tersebut.