Tindakan itu bisa diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Untuk menindak tambang ilegal di Pamekasan, pemerintah dan aparat sudah ada aturan hukumnya. Saya menduga pemerintah dan aparat di Pamekasan takut dan kalah dengan oligarki tambang. Padahal Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit sudah memerintahkan agar semua aksi premanisme disikat. Selama setahun, kalian bekerja apa kok masih dibiarkan tambang ilegal tanpa penindakan," ungkap mahasiswa fakultas hukum Universitas Madura Pamekasan ini.
Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menjelaskan, masalah izin tambang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan. Sementara Pemkab Pamekasan hanya memberikan rekomendasi.
Baca juga: Soal Penyekatan di Suramadu, Bupati Bangkalan: Tidak Ada Diskriminasi kepada Warga Madura
"Kalau urusan penindakan, bukan ranah kami tetapi ada pada aprat keamanan. Kami melangkah, bisa salah secara aturan," terang Agus Mulyadi.
Usai memberikan penjelasan, Agus Mulyadi langsung diusir oleh massa. Sebab massa ingin bertemu langsung dengan Bupati Badrut Tamam.
Massa mengancam tetap memblokade kantor tersebut hingga Bupati Badrut Taman keluar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 15.15 WIB, ratusan massa masih bertahan di depan pintu masuk dan pintu keluar kantor bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.