Salin Artikel

Tuntut Penutupan Tambang Ilegal, Massa PMII Blokade Kantor Bupati Pamekasan

Massa nekat memblokade pintu masuk dan keluar kantor karena Bupati Pamekasan Badrut Tamam tak kunjung keluar menemui mereka.

Massa PMII Pamekasan itu menuntut Pemkab Pamekasan menutup tambang ilegal galian C yang tersebar di 219 titik di Pamekasan.

Akibat aksi tersebut, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut tidak bisa keluar. Setiap ada ASN yang hendak keluar, langsung diadang oleh mahasiswa.

Ketua PMII Cabang Pamekasan Moh Lutfi mengatakan, setahun lalu PMII berunjuk rasa di kantor bupati menuntut penutupan tambang ilegal galian C. 

Tambang yang diduga tak memiliki izin itu menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga merusak lingkungan.

"Tahun lalu kami unjuk rasa penutupan tambang ilegal. Janji bupati akan ditindak. Tapi kenyataannya, sampai hari ini penambangan terus berjalan dan tidak ada tindakan apa pun," ujar Lutfi saat berorasi di depan kantor bupati, Kamis.

Menurut Lutfi, tak ada upaya yang dilakukan untuk menghentikan penambangan. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga tak berjaga di lokasi.

Hal itu membuat kerusakan lingkungan semakin parah. Padahal, kata Lutfi, pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menertibkan tambang ilegal tersebut.


Tindakan itu bisa diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk menindak tambang ilegal di Pamekasan, pemerintah dan aparat sudah ada aturan hukumnya. Saya menduga pemerintah dan aparat di Pamekasan takut dan kalah dengan oligarki tambang. Padahal Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit sudah memerintahkan agar semua aksi premanisme disikat. Selama setahun, kalian bekerja apa kok masih dibiarkan tambang ilegal tanpa penindakan," ungkap mahasiswa fakultas hukum Universitas Madura Pamekasan ini.

Pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menjelaskan, masalah izin tambang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan. Sementara Pemkab Pamekasan hanya memberikan rekomendasi.

"Kalau urusan penindakan, bukan ranah kami tetapi ada pada aprat keamanan. Kami melangkah, bisa salah secara aturan," terang Agus Mulyadi.

Usai memberikan penjelasan, Agus Mulyadi langsung diusir oleh massa. Sebab massa ingin bertemu langsung dengan Bupati Badrut Tamam.

Massa mengancam tetap memblokade kantor tersebut hingga Bupati Badrut Taman keluar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 15.15 WIB, ratusan massa masih bertahan di depan pintu masuk dan pintu keluar kantor bupati.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/161951678/tuntut-penutupan-tambang-ilegal-massa-pmii-blokade-kantor-bupati-pamekasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke