Dari beberapa wawancara BP2MI Nunukan bersama sejumlah TKI korban pungli, oknum ASN bernama AL meminta uang transport dari Long Midang ke Long Bawan sebesar Rp 200.000 per orang.
Para TKI dibawa ke penginapan khusus yang disiapkan pemerintan untuk karantina mandiri.
Setelah itu, ada penarikan untuk pembayaran rapid test di perbatasan dan Puskesmas Krayan dengan tarif Rp50.000 sekali tes.
Selanjutnya, AL akan menyerahkan pengurusan transportasi dari rumah karantina menuju bandara kepada A, seorang warga sipil yang sudah dikondisikan olehnya.
Perjalanan ke Bandara, TKI harus membayar ongkos mobil Rp 200.000. Uang tiket pesawat yang seharusnya Rp 430.000 diminta Rp 500.000.
‘’Belum uang kelebihan barang atau free bagasi. Biasanya pesawat di Krayan memberikan free bagasi 10 kilogram, itu juga dimintai pembayaran. Kalau biasanya 1 kilogram dibayar Rp 20.000, dia minta lebih dari itu. Untung banyak dia kalau semua diperlakukan begitu. Ini kan aksi preman, Negara kita sedang berperang dengan preman," jelas Victor.
Pada dasarnya, kepulangan TKI melalui Krayan sepenuhnya menjadi tanggungan petugas Satgas Covid-19. Entah itu transportasi, konsumsi dan penginapan selama menjalani karantina.
Satu satunya yang menggunakan biaya sendiri hanya biaya tiket pesawat Krayan – Nunukan.
"Itu pun kalau TKI tidak punya uang, BP2MI akan menanggung biayanya asal ada rekomendasi Camat Krayan,’’jelasnya.
Menyikapi kasus ini, Victor juga sudah berkoordinasi dan bersurat kepada sejumlah instansi.
Surat pengaduan ditujukan kepada Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Kepolisian Sektor Krayan, Koramil Krayan, otoritas Bandara Krayan, juga kepada Camat Krayan.
‘’Saya berharap ini ditertibkan. Bagaimanapun pungli adalah bentuk premanisme, kita tidak ingin TKI kita yang sudah kesusahan masih harus jadi korban pungli. Saya curiga semua TKI yang pulang lewat Krayan menjadi korban pungli,’’tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Krayan Iptu Marpaung menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan interogasi awal.
Hasilnya, oknum ASN yang dicurigai sebagai pelaku pungli, juga tidak membantah fakta tersebut.
‘’Kita hari ini memanggil terduga pelaku pungli. Ada dua orang, yang satu merupakan ASN bernama AL dan satunya warga sipil bernama A. tindak lanjut akan diproses Polres Nunukan karena Polsek Krayan tidak ada kewenangan penyidikan,’’katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.