JOMBANG, KOMPAS.com - Berdalih kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, seorang pria nekat menjadi pencuri motor dan sudah beraksi hingga 10 kali.
Pria tersebut adalah KR atau Khoirul Rochman (31), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dia melakukan aksinya dengan mempelajari sejumlah video di YouTube.
Baca juga: Detik-detik Ular Kobra Semburkan Bisa Saat Dihalau Pakai Kayu, 2 Warga Dilarikan ke RS
Berhenti menjadi tukang kayu karena pandemi
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pelaku merupakan seorang tukang kayu. Profesi itu dijalani sejak lama dan menjadi sumber penghasilan utama.
Namun, lanjut Teguh, pelaku mengaku kehilangan pendapatan dan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, sehingga nekat menjadi pencuri.
Dalam setahun terakhir, ungkap dia, pelaku telah melakukan pencurian motor di 10 tempat berbeda, di Jombang dan Mojokerto.
"Selama pandemi dia sudah tidak bekerja. Sebelumnya dia adalah tukang kayu," kata Teguh, di Mapolres Jombang, Selasa (15/6/2021).
Aksi pelaku terungkap lantaran, polisi mendapatkan laporan hilangnya 2 motor milik warga di tempat berbeda, pada 8 dan 11 Juni 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri motor di tempat sepi. Setiap aksinya, pelaku membawa kunci duplikat atau alat perusak kunci.
Menurut Teguh, jika kunci duplikat tidak ada yang cocok atau motor korban dikunci stang, pelaku akan menggunakan alat perusak kunci.
Adapun teknik menyiapkan kunci duplikat atau cara merusak kunci motor, dipelajari secara otodidak dari YouTube.
"Sesuai pengakuan, dia belajar untuk membuka kunci dari channel YouTube," kata Teguh.
Baca juga: Viral, Video Petugas Kafe Dipukul, Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Menyanyi dengan Suara Sumbang
Dijual dengan harga bervariasi
Motor yang dicuri pelaku dari berbagai tempat, dijual dengan harga bervariasi, antara Rp. 900.000 hingga Rp. 1,5 juta.
Hasil penjualan motor hasil curian, digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Polisi akhirnya meringkus pelaku saat berada di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/6/2021).
KR, kata Teguh, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.