Selain puluhan ekor ular Sanca, aparat gabungan juga menggagalkan pengiriman satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam.
Santoso mengatakan, burung jenis ini termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No.106 tahun 2018.
"Burung ini asal Tulang Bawang dan hendak dibawa ke Tegal, Jawa Tengah," kata Santoso.
Burung cantik dengan nama ilmiah Lorius lory ini oleh pemiliknya dibawa menggunakan minibus.
Saat hendak melintas di Pelabuhan, ternyata aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di area pelabuhan.
"Hasil investigasi di lapangan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran," kata Santoso.
Sementara ini, Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan ular Sanca Gendang dan burung Kasturi Kepala Hitam untuk menangkap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.