Salin Artikel

Pakai Keranjang Buah, 20 Ular Sanca Gagal Diselundupkan dalam Bus AKAP

LAMPUNG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan puluhan ekor ular Sanca dari Sumatra Utara digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni mengendus upaya penyelundupan satwa liar itu pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Akhir Santoso mengatakan, puluhan ekor ular Sanca Gendang itu hendak diselundupkan ke Tangerang melalui bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Ada 20 ekor ular jenis Sanca Gendang. Diselundupkan menggunakan bus antarprovinsi," kata Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Adapun puluhan ekor ular yang ditemukan tersebut memiliki panjang rata-rata 1,5 - 2 meter.

Dari keterangan sopir bus, puluhan ekor ular itu dikemas menggunakan keranjang buah dan dititipkan melalui satu agen bus penumpang.

Saat ditemukan, keranjang buah tersebut diletakan di dalam bagasi bawah kabin bus penumpang.

"Selain tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran, satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan," kata Santoso.

Santoso menambahkan, penyelundupan satwa liar itu telah melanggar undang-undang kekarantinaan.

Undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Santoso.


Selain puluhan ekor ular Sanca, aparat gabungan juga menggagalkan pengiriman satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam.

Santoso mengatakan, burung jenis ini termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No.106 tahun 2018.

"Burung ini asal Tulang Bawang dan hendak dibawa ke Tegal, Jawa Tengah," kata Santoso.

Burung cantik dengan nama ilmiah Lorius lory ini oleh pemiliknya dibawa menggunakan minibus.

Saat hendak melintas di Pelabuhan, ternyata aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan di area pelabuhan.

"Hasil investigasi di lapangan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran," kata Santoso.

Sementara ini, Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyelundupan ular Sanca Gendang dan burung Kasturi Kepala Hitam untuk menangkap pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/125615878/pakai-keranjang-buah-20-ular-sanca-gagal-diselundupkan-dalam-bus-akap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke