Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Keranjang Buah, 20 Ular Sanca Gagal Diselundupkan dalam Bus AKAP

Kompas.com - 15/06/2021, 12:56 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan puluhan ekor ular Sanca dari Sumatra Utara digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian Lampung, BKSDA, dan KSKP Bakauheni mengendus upaya penyelundupan satwa liar itu pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 14 Juni 2021

Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Akhir Santoso mengatakan, puluhan ekor ular Sanca Gendang itu hendak diselundupkan ke Tangerang melalui bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Ada 20 ekor ular jenis Sanca Gendang. Diselundupkan menggunakan bus antarprovinsi," kata Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Banten, Lampung, dan Bangka Belitung

Adapun puluhan ekor ular yang ditemukan tersebut memiliki panjang rata-rata 1,5 - 2 meter.

Dari keterangan sopir bus, puluhan ekor ular itu dikemas menggunakan keranjang buah dan dititipkan melalui satu agen bus penumpang.

Saat ditemukan, keranjang buah tersebut diletakan di dalam bagasi bawah kabin bus penumpang.

"Selain tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran, satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan," kata Santoso.

Santoso menambahkan, penyelundupan satwa liar itu telah melanggar undang-undang kekarantinaan.

Undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Santoso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com