KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pia yang diduga mencuri uang Rp 30 juta milik seorang pedagang pasar pada Senin (14/6/2021).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, dua pelaku yang dibekuk itu berinisial RDB alias Daeng Tinggi dan BDN alias Daeng Nangka.
Daeng Tinggi merupakan warga kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedangkan Daeng Nangka, adalah warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Korbannya bernama Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Senin.
Krisna menyebut, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. BDN ditangkap di ruang tunggu Bandara Komodo, Labuan Bajo. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: 1.753 ASN Surabaya Jadi Orangtua Asuh, Biayai Pendidikan 2.416 Siswa Tak Mampu
Berdasarkan keterangan BDN, pelaku lainnya berinisial RDB bersama sang istri dan seorang rekan lain telah melarikan diri ke Maumere, Sikka. RDB dan rombongan akan menuju Kalimantan Timur.
Polisi pun menangkap RDB di Maumere, Kabupaten Sikka.
Krisna menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua pelaku mencuri tas milik korban Siti Sarinah, yang berisi uang Rp 30 juta.
Selain uang tunai, dalam tas itu juga berisi sebuah gelang emas, sebuah telepon seluler, dan dua cincin emas.