Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Transfusi Darah, Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Diizinkan Rawat Inap

Kompas.com - 14/06/2021, 15:59 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal mengabulkan permintaan rawat inap di rumah sakit kepada Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712 Tegal.

Izin diberikan Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam momentum sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa di PN Tegal, Senin (14/6/2021).

Sebelum pembacaan eksepsi, sidang menghadirkan secara virtual dokter dari RSUD Kardinah yang sempat memeriksa kesehatan terdakwa. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Tegal.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Dandim Tegal, Ketua Ormas Didakwa Langgar UU ITE

dr. Said Baraba mengatakan, dirinya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa pada 5 Juni 2021 di RSUD Kardinah.

Diketahui, terdakwa mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah hingga paling tidak tiga kantong darah.

"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," kata Said, secara virtual.

Menurut Said, meski tidak bisa dipastikan, diperkirakan proses transfusi darah akan membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari.

"Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," kata Said.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal Walkout Saat Sidang Virtual

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, mengatakan, pihaknya memberikan izin terdakwa menjalani perawatan pada 14-17 Juni 2021.

Hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rasa kemanusiaan, keterangan dokter, serta surat dari Lapas di mana terdakwa ditahan yang menyatakan tidak memiliki sarana dan prasarana medis yang memadai untuk transfusi darah.

"Selanjutnya, kami memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai," kata Toetik.

Sementara penasehat hukum terdakwa pada kesimpulan eksepsinya meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya karena surat dakwaan JPU dinilai cacat hukum.

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," kata salah satu penasehat terdakwa.

Selanjutnya, agar majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan membebaskannya dari rumah tahanan di Lapas Kelas IIB, serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya semula.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Seperti diketahui, Ketua Ormas GNPK RI Basri Budi Utomo menjadi terdakwa setelah dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar karena mengunggah sebuah postingan ke media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com