SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang rencana penerapan pajak terhadap sejumlah bahan kebutuhan pokok (sembako).
Yuliyanto menilai, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena pandemi Covid-19.
"Tentunya dibutuhkan pertimbangan waktu yang tepat dalam penerapannya karena kondisi ekonomi sekarang ini masih sangat sulit," jelasnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Bupati Blora Tak Setuju Sembako Dikenai Pajak
Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Jika sebelumnya sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.
Namun, pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Yuliyanto menegaskan, pengenaan pajak untuk sembako dalam kondisi saat ini sangat tidak tepat.
"Berat ya, karena kondisi pandemi Covid-19 masih sangat membawa pengaruh ekonomi pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya," ungkapnya.
Baca juga: Ada Wacana Pajak Sembako, Pedagang Pasar Tasikmalaya: Keterlaluan, Jualan Sepi Masih Dipajaki...
Menurutnya, daripada membebankan pajak sembako untuk masyarakat, pemerintah pusat lebih baik memberikan program pemberdayaan ekonomi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.