Salin Artikel

Wali Kota Salatiga Minta Rencana Penerapan PPN Sembako Ditinjau Ulang

SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang rencana penerapan pajak terhadap sejumlah bahan kebutuhan pokok (sembako).

Yuliyanto menilai, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena pandemi Covid-19.

"Tentunya dibutuhkan pertimbangan waktu yang tepat dalam penerapannya karena kondisi ekonomi sekarang ini masih sangat sulit," jelasnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Jumat (11/6/2021).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Jika sebelumnya sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. 

Namun, pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Yuliyanto menegaskan, pengenaan pajak untuk sembako dalam kondisi saat ini sangat tidak tepat.

"Berat ya, karena kondisi pandemi Covid-19 masih sangat membawa pengaruh ekonomi pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya," ungkapnya.

Menurutnya, daripada membebankan pajak sembako untuk masyarakat, pemerintah pusat lebih baik memberikan program pemberdayaan ekonomi.

"Kita ketahui pandemi memukul semua sektor ekonomi. Jadi program kebangkitan yang dinantikan," jelas Yuliyanto.

Dijelaskan Yuliyanto, saat ini Salatiga berada di zona oranye penyebaran Covid-19.

"Kita tengah berupaya agar zona penyebaran semakin menurun. Jika zona semakin baik akan berimplikasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat," kata Yuliyanto.

Data per Jumat (11/6/2021), terdapat 338 pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

Secara kumulatif ada 4.489 pasien yang positif, dengan rincian 4.034 dinyatakan sembuh, dan 117 pasien meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/071954778/wali-kota-salatiga-minta-rencana-penerapan-ppn-sembako-ditinjau-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke