BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengaku tidak setuju terkait rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut.
"Kalau bisa janganlah sembako itu dipajaki ya," ucap Arief Rohman saat ditemui Kompas.com di Mapolres Blora, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, kebijakan terkait sembako yang akan dikenakan pajak masih berupa wacana.
Sehingga, Arief belum bisa membuat kebijakan lebih lanjut perihal rencana tersebut.
"Kita ikuti saja karena ini masih rencana dan masih wacana," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora HM Dasum mengaku, tidak setuju dengan rencana pemerintah yang bakal memberikan pajak bagi kebutuhan bahan pokok.
"Ya enggak setuju, coba melihat nanti dari segi bisnisnya atau seperti apa. Jangan sampai pedagang sembako kena pajak," terang Dasum saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Klaster Asrama Pelajar Muncul di Blora, 6 Orang Positif Covid-19
Menurutnya, apabila rencana pemerintah memajaki sembako benar terjadi, maka para pedagang akan sangat dirugikan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah.