Nenek korban berharap pelaku dihukum
Sementara itu, AS (50) nenek dari bocah perempuan yang menjadi korban perkosaan berharap MA dapat mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa untuk menghukum kedua pelaku.
"Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan. Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara. Untuk makan sehari-hari saja susah," kata AS saat ditemui Kompas.com.
Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.
Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2020.
"Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama. Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman adik ayahnya," kata AS.
AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.
"Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman. Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya," kata AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.