Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 10/06/2021, 17:56 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

ACEH BESAR, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar dan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan terdakwa dalam kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun.

Adapun kedua terdakwa yang divonis bebas yakni MA dan DP.

MA adalah ayah korban. Sementara DP adalah paman korban perkosaan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Janthoe, hakim membebaskan terdakwa MA dari segala tuntutan. Hal itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021).

Atas hal itu, jaksa Kejari Aceh Besar pada 7 April 2021 telah menyatakan kasasi ke MA. Salinan atau memori kasasi diserahkan melalui Mahkamah Syariah Janthoe pada 13 April 2021.

Baca juga: Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Aktivis Minta Qanun Jinayat Direvisi

Sementara DP, pada pengadilan tingkat pertama telah diputus bersalah secara sah dan meyakinkan oleh hakim Mahkamah Syariah Jantho.

DP divonis dengan hukuman  200 bulan penjara sesuai dengan dakwaan jaksa.

Namun, pada tingkat banding, DP malah divonis bebas pada Kamis (20/5/2021).

"Jaksa Kejari Aceh Besar telah memintakan permohonan kasasi untuk perkara itu ke MA melalui Mahkamah Syariah Janthoe pada Senin, 31 Mei 2021," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Nenek korban berharap pelaku dihukum

Sementara itu, AS (50) nenek dari bocah perempuan yang menjadi korban perkosaan berharap MA dapat mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa untuk menghukum kedua pelaku.

"Harapan saya, pelaku harus dihukum, jangan dibebaskan. Tapi saya tidak dapat berbuat banyak, karena kami orang miskin tidak ada uang untuk bayar pengacara. Untuk makan sehari-hari saja susah," kata AS saat ditemui Kompas.com.

Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal dunia karena sakit pada April 2020.

"Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama. Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman adik ayahnya," kata AS.

AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.

"Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman. Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya," kata AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com