Hingga kapan larangan diberlakukan?
Larangan berkunjung ke Madura itu dimulai sejak Rabu (9/6/2021) hingga Selasa (22/6/2021) mendatang.
"Kita minta semua anggota Satpol PP, sementara sampai tanggal 22 Juni 2021 tidak melakukan perjalanan dari Surabaya ke Madura," kata Eddy.
Untuk mengantisipasi anggota yang nekat berkunjung ke Madura, Eddy mengaku pihaknya telah menerjunkan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk mengawasi bila ada anggota yang nekat ke Madura.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Status Kabupaten Bangkalan Naik dari Zona Kuning ke Oranye
PTI yang diterjunkan akan melakukan pemantauan selama 24 jam di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
"Selama 24 jam, ada petugas tindak internal (PTI) yang tugasnya sama seperti Propam kalau di polisi. Mereka ada di pos penyekatan sana (Suramadu). Semua kendaraan kan kita hentikan, kita cek. Kalau anggota kita hafal. Jadi pasti akan ketahuan kalau nekat ke Madura," ucap Eddy.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh anggota Satpol PP untuk menahan diri ke Madura dan tetap tinggal di Surabaya.
"Ini kita mohon minta kepada anggota untuk menahan diri dulu lah. Saya saja yang rumahnya di Ponorogo sejak sebelum puasa sampai sekarang belum berkunjung ke orangtua, karena ada larangan pemerintah. Kita tahan dulu lah," kata Eddy.
Baca juga: Begini Cerita Awal Mula Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan...