Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan kepada semua staf Satpol PP Surabaya, baik yang berstatus PNS dan non PNS.
"Jadi, teman-teman staf Satpol PP yang rumahnya di Madura, kita minta untuk tinggal sementara di Surabaya. Kita dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Eddy kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Eddy menuturkan, beberapa anggota Satpol PP Surabaya diakui memang berasal dari Madura.
Namun, berdasarkan data, mereka sudah tinggal atau menetap di Surabaya.
"Ini data dari sekretariat sebenarnya enggak ada, staf kita yang tinggal di Madura, enggak ada. Cuma kita melarang staf kita untuk wisata, atau mengunjungi saudara di Madura, itu kita larang dulu. Ada yang rumahnya di Madura tapi sudah kos di sini, tinggal di sini (Surabaya)," ujar Eddy.
Keputusan melarang seluruh staf Satpol PP Surabaya, kata Eddy, dibuat karena Satpol PP adalah bagian penegak pengendalian Covid-19.
Karena itu, Satpol PP diwajibkan untuk membantu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Larangan berkunjung ke Madura itu dimulai sejak Rabu (9/6/2021) hingga Selasa (22/6/2021) mendatang.
"Kita minta semua anggota Satpol PP, sementara sampai tanggal 22 Juni 2021 tidak melakukan perjalanan dari Surabaya ke Madura," kata Eddy.
Untuk mengantisipasi anggota yang nekat berkunjung ke Madura, Eddy mengaku pihaknya telah menerjunkan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk mengawasi bila ada anggota yang nekat ke Madura.
PTI yang diterjunkan akan melakukan pemantauan selama 24 jam di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
"Selama 24 jam, ada petugas tindak internal (PTI) yang tugasnya sama seperti Propam kalau di polisi. Mereka ada di pos penyekatan sana (Suramadu). Semua kendaraan kan kita hentikan, kita cek. Kalau anggota kita hafal. Jadi pasti akan ketahuan kalau nekat ke Madura," ucap Eddy.
Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh anggota Satpol PP untuk menahan diri ke Madura dan tetap tinggal di Surabaya.
"Ini kita mohon minta kepada anggota untuk menahan diri dulu lah. Saya saja yang rumahnya di Ponorogo sejak sebelum puasa sampai sekarang belum berkunjung ke orangtua, karena ada larangan pemerintah. Kita tahan dulu lah," kata Eddy.
Apa sanksi jika melanggar?
Jika ditemukan ada anggota Satpol PP Surabaya tetap nekat ke Madura, ia memastikan akan memberikan sanksi tegas.
Terlebih lagi, upaya pencegahan Covid-19 sudah diatur dalam UU Kekarantinaan.
"Sanksinya ya kita proses, karena itu masuk dari para pelanggaran disiplin PNS. Dan itu kan upaya pencegahan terhadap Covid-19 itu kan sudah masuk ke dalam UU Karantina," jelas Eddy.
Bagi staf Satpol PP yang berstatus PNS, akan diproses sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Sementara bagi staf Satpol PP non PNS, maka sanksinya tidak mendapat perpanjangan kontrak.
"Untuk PNS sanksinya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Non PNS tidak diperpanjang kontraknya. Non PNS kan ada di kontrak kerjanya, salah satunya adalah taat terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah kota Surabaya," tutur Eddy.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/110106378/anggota-satpol-pp-kota-surabaya-dilarang-berkunjung-ke-madura-ini-sanksinya