SURABAYA, KOMPAS.com - Seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya dilarang melakukan perjalanan ke Madura, imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan kepada semua staf Satpol PP Surabaya, baik yang berstatus PNS dan non PNS.
"Jadi, teman-teman staf Satpol PP yang rumahnya di Madura, kita minta untuk tinggal sementara di Surabaya. Kita dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Eddy kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Kebanyakan Warga Bangkalan Takut Tes Usap dan Takut Diisolasi
Eddy menuturkan, beberapa anggota Satpol PP Surabaya diakui memang berasal dari Madura.
Namun, berdasarkan data, mereka sudah tinggal atau menetap di Surabaya.
"Ini data dari sekretariat sebenarnya enggak ada, staf kita yang tinggal di Madura, enggak ada. Cuma kita melarang staf kita untuk wisata, atau mengunjungi saudara di Madura, itu kita larang dulu. Ada yang rumahnya di Madura tapi sudah kos di sini, tinggal di sini (Surabaya)," ujar Eddy.
Keputusan melarang seluruh staf Satpol PP Surabaya, kata Eddy, dibuat karena Satpol PP adalah bagian penegak pengendalian Covid-19.
Karena itu, Satpol PP diwajibkan untuk membantu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Warga Surabaya yang Datang dari Bangkalan atau Habis Bertamu di Sana, Akan Kita Tracing