Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Satpol PP Kota Surabaya Dilarang Berkunjung ke Madura, Ini Sanksinya Jika Tetap Nekat

Kompas.com - 10/06/2021, 11:01 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya dilarang melakukan perjalanan ke Madura, imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan kepada semua staf Satpol PP Surabaya, baik yang berstatus PNS dan non PNS.

"Jadi, teman-teman staf Satpol PP yang rumahnya di Madura, kita minta untuk tinggal sementara di Surabaya. Kita dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Eddy kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Kebanyakan Warga Bangkalan Takut Tes Usap dan Takut Diisolasi

Eddy menuturkan, beberapa anggota Satpol PP Surabaya diakui memang berasal dari Madura.

Namun, berdasarkan data, mereka sudah tinggal atau menetap di Surabaya.

"Ini data dari sekretariat sebenarnya enggak ada, staf kita yang tinggal di Madura, enggak ada. Cuma kita melarang staf kita untuk wisata, atau mengunjungi saudara di Madura, itu kita larang dulu. Ada yang rumahnya di Madura tapi sudah kos di sini, tinggal di sini (Surabaya)," ujar Eddy.

Keputusan melarang seluruh staf Satpol PP Surabaya, kata Eddy, dibuat karena Satpol PP adalah bagian penegak pengendalian Covid-19.

Karena itu, Satpol PP diwajibkan untuk membantu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca juga: Warga Surabaya yang Datang dari Bangkalan atau Habis Bertamu di Sana, Akan Kita Tracing

 

Ilustrasi virus coronaSHUTTERSTOCK/ker_vii Ilustrasi virus corona
Hingga kapan larangan diberlakukan?

Larangan berkunjung ke Madura itu dimulai sejak Rabu (9/6/2021) hingga Selasa (22/6/2021) mendatang.

"Kita minta semua anggota Satpol PP, sementara sampai tanggal 22 Juni 2021 tidak melakukan perjalanan dari Surabaya ke Madura," kata Eddy.

Untuk mengantisipasi anggota yang nekat berkunjung ke Madura, Eddy mengaku pihaknya telah menerjunkan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk mengawasi bila ada anggota yang nekat ke Madura.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Status Kabupaten Bangkalan Naik dari Zona Kuning ke Oranye

PTI yang diterjunkan akan melakukan pemantauan selama 24 jam di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

"Selama 24 jam, ada petugas tindak internal (PTI) yang tugasnya sama seperti Propam kalau di polisi. Mereka ada di pos penyekatan sana (Suramadu). Semua kendaraan kan kita hentikan, kita cek. Kalau anggota kita hafal. Jadi pasti akan ketahuan kalau nekat ke Madura," ucap Eddy.

Karena itu, ia mengimbau kepada seluruh anggota Satpol PP untuk menahan diri ke Madura dan tetap tinggal di Surabaya.

"Ini kita mohon minta kepada anggota untuk menahan diri dulu lah. Saya saja yang rumahnya di Ponorogo sejak sebelum puasa sampai sekarang belum berkunjung ke orangtua, karena ada larangan pemerintah. Kita tahan dulu lah," kata Eddy.

Baca juga: Begini Cerita Awal Mula Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan...

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19

Apa sanksi jika melanggar?

Jika ditemukan ada anggota Satpol PP Surabaya tetap nekat ke Madura, ia memastikan akan memberikan sanksi tegas.

Terlebih lagi, upaya pencegahan Covid-19 sudah diatur dalam UU Kekarantinaan.

"Sanksinya ya kita proses, karena itu masuk dari para pelanggaran disiplin PNS. Dan itu kan upaya pencegahan terhadap Covid-19 itu kan sudah masuk ke dalam UU Karantina," jelas Eddy.

Bagi staf Satpol PP yang berstatus PNS, akan diproses sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Sementara bagi staf Satpol PP non PNS, maka sanksinya tidak mendapat perpanjangan kontrak.

"Untuk PNS sanksinya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Non PNS tidak diperpanjang kontraknya. Non PNS kan ada di kontrak kerjanya, salah satunya adalah taat terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah kota Surabaya," tutur Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com