Untuk itu Angga meminta pegawai yang melakukan kesalahan segera dibina.
“Jadi (seharusnya) setelah dari bawah surat itu diketik, kan melewati beberapa disposisi, dicek lagi kurang lebih ada tiga sampai empat kali ruangan atau empat kali meja. Tetapi kan ternyata (lolos) tidak ditemukan kesalahan,” tuturnya.
“Inilah kesalahan yang ada di birokrasi pemerintahan daerah Kabupaten Nganjuk. Maka menurut saya orang-orang yang melakukan kesalahan ini dibina, harus benar-benar dibina untuk benar-benar melayani setulus hati dan bekerja secara profesional,” sambung Angga.
Baca juga: Hanya Tersedia 16 Menit untuk Menyelamatkan Diri jika Tsunami Mengempas Pantai Selatan Blitar
Sebelumnya, viral di media sosial Facebook terkait surat dengan nomor 445/1357/411.303/2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang dikeluarkan Setda Nganjuk.
Namun, surat yang ditandatangani Sekda Nganjuk M Yasin itu justru berstempel Dinkes, bukan Setda Nganjuk.
Tak hanya itu, kekeliruan yang hampir serupa juga dijumpai di surat nomor: 800/4470/411.404/2021. Surat yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi itu tertanggal 7 Juli 2021.
Padahal surat yang isinya memerintahkan Kadis Perhubungan Tri Wahju Kuntjoro menjabat Plt Kadis PMD Nganjuk itu diterbitkan pada Bulan Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.