KOMPAS.com - Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk bernomor 445/1357/411.303/2021 yang salah stempel menjadi viral di media sosial.
Surat berisi pemberitahuan ke pimpinan instansi pelayanan publik dan camat untuk melakukan sosialisasi atas Peraturan Presiden RI No 14 tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi administratif bagi warga penolak vaksinasi Covid-19.
“Jadi kan setiap surat yang saya tandatangani kan masuk. Setelah itu mestinya kan turun, setelah turun dia (Dinkes) kan (semestinya) minta stempel sini. Tapi mungkin setelah turun dia langsung dibawa, distempel sana,” kata Sekda Mokhamad Yasin, Senin (7/6/2021).
Baca juga: 8 Daerah di Jateng Disebut Ganjar Masuk Zona Merah, Mana Saja?
“Nggak mungkin saya tanda tangan sudah ada stempelnya kan, saya kan juga enggak mau,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yasin mengatakan, surat tersebut telah direvisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat yang diterbitkan tanggal 27 Mei 2021 itu seharusnya berstempel Setda Kabupaten Nganjur.
Namun di foto yang beredar di media sosial, surat itu berstempel Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk.
Dari penelusuran Kompas.com, foto itu viral setelah diunggah di akun @Mochammad Zainal Arifin di Facebook.
Baca juga: Viral, Foto Surat Sekda Salah Stempel, Begini Penjelasan Pemkab Nganjuk