YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membubarkan antrean "BTS Meal" di lima cabang McDonald's.
Antrean pembeli menu kolaborasi boy band asal Korea Selatan dianggap telah menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi ajang penularan Covid-19.
Kepala Satpol PP DIY Noviyar Rahmad mengatakan, antrean yang dibubarkan di antaranya ada di McDonald's cabang Jalan Kaliurang dan Jalan Sultan Agung.
"Ada lima tempat tadi, cuma ini anggota saya masih di lapangan. Saya belum terima laporan yang mana lagi tetapi yang tahu tadi, Jakal, Sultan Agung dan beberapa tempat lagi," kata Noviyar saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Cerita Army Berburu BTS Meal di McD, Tunggu 1 Jam hingga Aplikasi Error
Noviar juga berencana memanggil manajemen McDonald's. Pasalnya, restoran cepat saji itu disebut tidak mengajukan izin ke Satuan Tugas Covid-19 saat membuat promosi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Kita sedang membuat surat peringatan untuk manajemennya dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan," sebut Noviyar.
"Pertama tidak mengantongi rekomendasi dari Satgas. Baik itu satgas provinsi, kabupaten maupun satgas di Kapanewon maupun kemantren. Jadi tidak ada satu pun dia mengantongi rekomendasi. Kedua melanggar prokes itu menimbulkan kerumunan," sambung Noviyar.
Noviyar menjelaskan, meski promosi yang digencarkan McDonald's dilakukan dalam skala nasional, tapi izin dari Satgas Covid-19 tiap daerah tetap harus diajukan.
"Walaupun dia nasional tapi kan dia di Yogyakarta harus patuh dengan ketentuan yang ada di daerah," katanya.
Lebih lanjut, Noviyar mengimbau kepada seluruh masyarakat DIY agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY.
Mengingat kasus Covid-19 di DIY masih cenderung tinggi.
"Jadi dimohon kepada pelaku usaha ataupun masyarakat, kemarin pak Gubernur bilangnya jangan sombong, jangan egois. Itu prokes harus menjadi perhatian kita tapi kalau memang tidak mau ya terpaksa kita tutup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.