WAINGAPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SKW alias L dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/27/V/RES 1.4/2021/Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa tanggal 25 Mei 2021.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, L dan korban berinisial MKA alias M menjalin hubungan pacaran sejak pertengahan April 2021.
Mereka berpacaran secara sembunyi-sembunyi dan sudah bertemu sebanyak empat kali.
"Dari pertemuan itu, mereka bersetubuh sebanyak dua kali. Di mana yang terakhir kalinya diketahui oleh ayah dan kakak sepupu laki-laki (dari korban)," kata Handrio, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021) sore.
Terduga L melakukan hubungan intim yang kedua kalinya dengan M di kamar rumah milik korban pada Selasa (25/5/2021) pukul 02.00 Wita.
Saat itu, ayah M berinisial PNN dan kaka sepupu laki-laki dari korban yang berinisial APN alias A tidur di salah satu kamar dalam rumah tersebut.
PNN dan APN memergoki terduga L saat hendak pergi usai melakukan persetubuhan dengan M.
"Mereka (PNN dan APN) mengejar (L) lalu mendapatinya. Dan, akhirnya mengetahui perbuatannya terduga L," ungkap Handrio.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.