PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pada Senin (14/6/2021), pekan depan.
PPKM mikro sendiri akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Lansia di Kalbar Rendah, Ini Penyebabnya
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, dalam pembatasan tersebut, aktivitas kerumunan dan operasional rumah makan, warung kopi, dan kafe harus sudah tutup pukul 21.00 WIB.
“Tapi kami memberikan toleransi sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada lagi yang berkerumunan. Semua harus tutup. Kami mohon dukungan masyarakat supaya bisa menyikapi bersama situasi ini,” kata Leo kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Kendati demikian, lanjut Leo, mobilisasi warga masih dibolehkan, dan tidak ada jam malam.
Selain itu, mulai hari ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita harus betul-betul melaksanakan pengetatan PPKM mikro. Kita akan mulai sosialisasikan sampai hari Minggu,” ujar Leo.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan PPKM Mikro
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (9/6/2021), terdapat tambahan kasus konfirmasi Covid-19 baru 158 orang.
Sebanyak 27 orang di antaranya harus mendapat perawatan di rumah sakit.
“Pada saat yang sama, juga terdapat 112 orang yang dinyatakan sembuh,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
Dengan demikian, sejak pandemi, total kasus Covid-19 di Kalbar mencapai 11.757 orang, sembuh 10.947 orang atau 93,11 persen, dan meninggal dunia 114 orang atau 0,96 persen.
“Kemudian, kasus aktif yang masih dalam penanganan sebanyak 696 orang atau 5.91 persen,” tutup Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.