Pada saat itu, terduga L sempat memohon kepada PNN agar tidak melaporkan hal tersebut kepada pemerintah setempat.
Diketahui, L sudah memiliki dua pasangan sebelum menjalin hubungan pacaran dengan M.
Perempuan pertama adalah istrinya berinisial A. Pernikahan L dan A menghasilkan dua orang anak.
Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.
Baca juga: Takut Suntik, Warga Bangkalan Reaktif Antigen Kabur Saat Terjaring Penyekatan, Petugas Kalang Kabut
Setelah itu, L menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S.
Namun, keduanya belum menikah. Sebab, S merantau di Malaysia.
"Terduga L belum ditetapkan (sebagai) tersangka. Masih riksa (diperiksa) sebagai saksi hari ini," pungkas Handrio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.