WAINGAPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SKW alias L dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/27/V/RES 1.4/2021/Polda NTT/Res ST/Sektor Lewa tanggal 25 Mei 2021.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, L dan korban berinisial MKA alias M menjalin hubungan pacaran sejak pertengahan April 2021.
Mereka berpacaran secara sembunyi-sembunyi dan sudah bertemu sebanyak empat kali.
"Dari pertemuan itu, mereka bersetubuh sebanyak dua kali. Di mana yang terakhir kalinya diketahui oleh ayah dan kakak sepupu laki-laki (dari korban)," kata Handrio, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021) sore.
Terduga L melakukan hubungan intim yang kedua kalinya dengan M di kamar rumah milik korban pada Selasa (25/5/2021) pukul 02.00 Wita.
Saat itu, ayah M berinisial PNN dan kaka sepupu laki-laki dari korban yang berinisial APN alias A tidur di salah satu kamar dalam rumah tersebut.
PNN dan APN memergoki terduga L saat hendak pergi usai melakukan persetubuhan dengan M.
"Mereka (PNN dan APN) mengejar (L) lalu mendapatinya. Dan, akhirnya mengetahui perbuatannya terduga L," ungkap Handrio.
Pada saat itu, terduga L sempat memohon kepada PNN agar tidak melaporkan hal tersebut kepada pemerintah setempat.
Diketahui, L sudah memiliki dua pasangan sebelum menjalin hubungan pacaran dengan M.
Perempuan pertama adalah istrinya berinisial A. Pernikahan L dan A menghasilkan dua orang anak.
Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian.
Setelah itu, L menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial S.
Namun, keduanya belum menikah. Sebab, S merantau di Malaysia.
"Terduga L belum ditetapkan (sebagai) tersangka. Masih riksa (diperiksa) sebagai saksi hari ini," pungkas Handrio.
https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/173118678/pria-ini-dipolisikan-setelah-kepergok-setubuhi-pacar-di-bawah-umur