Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kentang, Jimi dan Azim Dipenjara 10 Tahun, Ini Ceritanya

Kompas.com - 08/06/2021, 20:14 WIB
Jaka Hendra Baittri,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Jimi dan Azim, terdakwa kasus pembunuhan warga Jambi, Sudirman, divonis 10 tahun penjara.

Putusan disampaikan hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/6/2021).

Adapun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kronologi Penembakan Anggota TNI dan Istrinya oleh Orang Tak Dikenal, Korban Sempat Dipepet Saat Kendarai Mobil

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 A KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL di Terminal Bungurasih Ditangkap

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Jimi dan terdakwa 2, Azim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang menyebabkan korban mati. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun," kata Ketua Mejelis Hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Selasa.

Duduk perkara

Pembunuhan terjadi pada 30 September 2020 di RT 07 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Pembunuhan berawal saat Jimi mendapat laporan bahwa Sudirman mengacak-acak rumahnya untuk mencari kentang.

Sudirman curiga Jimi mencuri kentangnya. Keduanya diketahui sama-sama pedagang kentang di Pasar Angso Duo.

Jimi langsung ke rumah ketua RT untuk bertanya perihal kejadian itu. Saat tiba di rumah RT, Azim datang menyampaikan kabar bahwa Sudirman mencari Jimi. Jimi langsung pulang ke rumahnya.

 

Saat bertemu, Sudirman dan Jimi langsung bergelut. Mereka berdua mengeluarkan pisau.

Azim yang ada di sana berinisiatif mengambil kayu dan memukul kepala Sudirman hingga korban terkapar.

Melihat Sudirman tak berdaya, Jimi langsung menghujamkan pisaunya berkali-kali ke tubuh Sudirman hingga tewas.

Sedangkan Azim mengambil pisau milik Sudirman dan menusuk korban hingga mengeluarkan banyak darah.

Melihat Sudirman sudah tak sadarkan diri, keduanya kemudian melarikan diri. Namun, tak berselang lama tertangkap oleh polisi.

Kasus tersebut berproses ke meja hijau hingga akhirnya diputuskan keduanya bermasalah membunuh Sudirman. 

Atas putusan ini, kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com