Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2021, 19:48 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak kembali memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro secara ketat selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melonjak drastis.

Pada Selasa (8/6/2021), terdapat tambahan 23 kasus baru, dengan kasus aktif mencapai 162 orang.

"Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 5 hari ke depan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Desa Sidodowo Jadi Klaster Baru Covid-19, PPKM Mikro di Lamongan Diperketat

Edi menambahkan, PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional warung kopi dan mal, serta peningkatan fasilitas kesehatan.

Masyarakat diharapkan menahan diri dan bersabar agar pandemi Covid-19 bisa mereda.

"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak bisa kita lakukan," tutur Edi.

Penerapan PPKM secara ketat juga menyasar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di pasar, acara pertemuan, maupun warung kopi.

Baca juga: Catat, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga Pertengahan Juni

Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian," imbuh Edi.

PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala.

Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.

Kemudian kasus kematian akibat Covid-19 juga semakin meningkat.

"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," ucap Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, polisi akan memberikan sosialisasi secara kontinu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," kata Leo.

Selama pemberlakuan PPKM, lanjut Leo, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.

"PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," pungkas Leo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com