Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan PPKM Mikro

Kompas.com - 08/06/2021, 19:48 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak kembali memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro secara ketat selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melonjak drastis.

Pada Selasa (8/6/2021), terdapat tambahan 23 kasus baru, dengan kasus aktif mencapai 162 orang.

"Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 5 hari ke depan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Desa Sidodowo Jadi Klaster Baru Covid-19, PPKM Mikro di Lamongan Diperketat

Edi menambahkan, PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional warung kopi dan mal, serta peningkatan fasilitas kesehatan.

Masyarakat diharapkan menahan diri dan bersabar agar pandemi Covid-19 bisa mereda.

"Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak bisa kita lakukan," tutur Edi.

Penerapan PPKM secara ketat juga menyasar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di pasar, acara pertemuan, maupun warung kopi.

Baca juga: Catat, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga Pertengahan Juni

Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan keramaian," imbuh Edi.

PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala.

Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen.

Kemudian kasus kematian akibat Covid-19 juga semakin meningkat.

"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," ucap Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, polisi akan memberikan sosialisasi secara kontinu berlandaskan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kami mendukung Pemkot Pontianak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha maka akan diberikan sanksi tegas," kata Leo.

Selama pemberlakuan PPKM, lanjut Leo, Satgas Covid-19 akan menyampaikan setiap hari batas waktu aktivitas masyarakat.

"PPKM secara ketat akan kita laksanakan selama 14 hari. Kemudian akan dievaluasi untuk diperpanjang atau dilonggarkan," pungkas Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com