www.kompas.com
Yandri Roni (tengah) selaku ketua majelis hakim membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap pedagang kentang yang membunuh sesama pedagamg kentang, Selasa (8/6/2021) di Pengadilan Negeri Jambi.(KOMPAS.COM/JAKA HB)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+