Nasib 3 anak pelaku
Martualesi mengatakan, pihaknya harus memberikan perhatian kepada 3 orang anak JS yang masih kecil dan masih bersekolah.
Polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk mengurus anak-anaknya JS.
Sebab, saat ini ketiga anak pelaku masih diurus oleh tetangganya.
Apabila dari keluarga tidak berkenan, polisi juga akan mencari pesantren dan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.
"Suami JS ini sudah divonis selama 9 tahun penjara dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas," ujar Martualesi.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat narkoba meski dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Atas perbuatannya, JS disangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.