Salin Artikel

Suami Dipenjara dan Punya 3 Anak, Seorang Ibu Nekat Jualan Sabu

Sejak sebulan terakhir, JS nekat berjualan sabu.

Kini, JS mendekam di sel tahanan dan harus meninggalkan 3 anaknya di rumah tanpa pengawasan orangtua.

Adapun suami JS sedang menjalani masa hukuman karena telah divonis 9 tahun 3 bulan penjara karena kasus narkoba. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, JS ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga melalui media sosial.

"Selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap pada Sabtu (5/6/2021), setelah anggota berhasil melakukan undercover buy," ujar Martualesi saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Menurut polisi, setiap minggu JS dititipkan dua paket narkoba sebanyak 2 gram sabu dengan harga Rp 650.000 hingga Rp 700.000.

Selanjutnya, barang haram itu dijualnya dengan harga Rp 950.000 sampai Rp 1 juta.

Setiap pekan, JS mendapat untung sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000. 

Kepada polisi, JS mengaku baru satu bulan berjualan sabu-sabu.

Saat ini polisi masih mendalami orang yang diduga memasok sabu-sabu kepada JS.

"Terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindaklanjuti dengan penyelidikan, karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya," kata Martualesi.


Nasib 3 anak pelaku

Martualesi mengatakan, pihaknya harus memberikan perhatian kepada 3 orang anak JS yang masih kecil dan masih bersekolah.

Polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk mengurus anak-anaknya JS.

Sebab, saat ini ketiga anak pelaku masih diurus oleh tetangganya. 

Apabila dari keluarga tidak berkenan, polisi juga akan mencari pesantren dan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.

"Suami JS ini sudah divonis selama 9 tahun penjara dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas," ujar Martualesi.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat narkoba meski dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Atas perbuatannya, JS disangka melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/180111778/suami-dipenjara-dan-punya-3-anak-seorang-ibu-nekat-jualan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke