Sebelumnya, Jerinx dipastikan bebas dari penjara dalam perkara "IDI Kacung WHO" pada Selasa (8/6/2021).
Ia dinyatakan bebas setelah sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Temuan BPK, Dana Covid-19 Pemkab Jember Senilai Rp 107 M Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Jerinx akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan usai kasusnya bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.