Salin Artikel

Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Jerinx Akan Tetap Menyampaikan Kritik

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana menegaskan, kliennya itu tetap menyampaikan kritik dan pendapat.

Menurut Gendo, poin penting dari kasus Jerinx adalah masih ada pasal karet yang membatasi kebebasan berekspresi. 

"Sehingga untuk ke depannya JRX SID tetap melakukan kritik, tentu dengan cara yang menjauhkan dirinya dari jerat pasal karet," kata Gendo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Gendo menuturkan, Jerinx sebenarnya ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasi.

Hal tersebut sebagai simbol meski dibungkam dan ditekan, Jerinx tetap menjalani hukuman tersebut.

Bahkan, lanjut Gendo, Jerinx awalnya tidak mau membayar denda. Tindakan itu sebagai dilakukan untuk memberi tahu Jerinx tak gentar.

Namun, karena menghargai simpatisan yang selama ini menggalang dana dengan berbagai kegiatan, Jerinx akhirnya memilih untuk membayar denda.

"Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," tuturnya.


Sebelumnya, Jerinx dipastikan bebas dari penjara dalam perkara "IDI Kacung WHO" pada Selasa (8/6/2021).

Ia dinyatakan bebas setelah sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan usai kasusnya bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/163345978/bebas-dari-penjara-kuasa-hukum-pastikan-jerinx-akan-tetap-menyampaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke