Artinya, kata Halim, ada potensi terjadi tindak pidana korupsi dalam pengeluaran dana BTT Covid-19 tersebut.
“BPK menjelaskan tindak lanjut tersebut bisa dibawa ke Pengadilan,” tambah dia.
Halim menambahkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, di dalamnya mengamanatkan pada DPRD dan Pemkab Jember untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Untuk itu, pihak DPRD Jember akan melaporkan temuan tersebut pada aparat penegak hukum. Namun, harus mengkaji terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Jember dan tim ahli.
“Kami komunikasikan dengan tim ahli, membuat narasi laporan seperti apa,” ucap dia.
Dosen manajemen keuangan daerah Universitas Jember Hermanto Rohman menambahkan, audit BPK untuk menilai apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai atau tidak dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Baca juga: GeNose C19 Akan Digunakan di Pos Penyekatan Suramadu, Alat Tes Antigen Ditambah
Pemkab Jember memiliki waktu selama 60 hari untuk memberikan jawaban terkait temuan tersebut.
“Itu harus diawasi oleh DPRD Jember terkait rekomendasi audit, apakah dijawab dengan benar atau tidak,” kata Hermanto.
Selain itu, Bupati Jember juga harus mengawal dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terkait temuan BPK itu. Meskipun temuan itu merupakan kebijakan bupati sebelumnya.
Hermanto menambahkan, meskipun ada surat pertanggunjawaban, dana Rp 107 miliar itu harus tetap dikembalikan. Sebab sudah melewati tahun anggaran, yakni 31 Desember 2021.
“Pertanggungjawabannya itu tidak bisa dimasukkan dalam klausul audit,” ujar dia.
Hermanto menilai dana Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu uangnya harus ada, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai.