Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Blora Larang Warga Gelar Hajatan

Kompas.com - 07/06/2021, 23:08 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, melarang adanya kegiatan berskala besar, seperti hajatan dan hiburan sedekah bumi.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Hajatan dilarang untuk desa zona merah dan oranye. Begitu juga dengan hiburan sedekah bumi, seminimal mungkin agar tidak menimbulkan kerumunan. Kita tekankan protokol kesehatan tetap dipatuhi," ucap Bupati Blora Arief Rohman kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Baca juga: 35 Warga Desa Balongsari Blora Terpapar Covid-19

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama jajaran Forkompinda (Forum komunikasi pimpinan daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kata Arief, larangan adanya hajatan dan sedekah bumi akan ditindaklanjuti dengan membuat surat keputusan.

"Teknisnya akan kita atur lebih detail dalam SK Bupati yang akan diteruskan ke seluruh camat, kades dan unsur TNI Polri agar nanti dapat disosialisasikan hingga lapis bawah," katanya.

Menurutnya, lonjakan kasus tersebut tidak terlepas dari adanya klaster hajatan yang terjadi di Desa Balongsari Kecamatan Banjarejo.

Dari 50 orang yang di-swab PCR tahap pertama, hasilnya 35 orang positif Covid-19.

Sedangkan 41 orang yang menjalani swab PCR tahap kedua, hasilnya belum keluar karena masih menunggu hasil dari Solo dan Semarang.

Baca juga: Kepala BNPB Soroti Penyebab Angka Kematian Covid-19 di Blora Tinggi

Dikatakan Arief Rohman, antisipasi lonjakan Covid-19 juga dilakukan usai dirinya mendapatkan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Pak Gubernur sudah mewanti-wanti agar Blora bisa meningkatkan kewaspadaan, mengingat tetangga kita sudah masuk zona merah. Jangan sampai Blora ikut merah, protokol kesehatan harus lebih kita perketat untuk mencegah penularan. Apalagi Sabtu lalu Panglima TNI dan Kapolri datang langsung ke Blora terkait hal ini,” ujarnya.

Dia berinisiatif mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan dan BNPB untuk diberikan tambahan alat swab PCR.

Sebab, saat ini yang ada swab PCR hanya ada di Labkesda dan RSUD Blora. Sedangkan RSUD Cepu belum ada.

Dirinya juga meminta seluruh rumah sakit untuk menambah tempat tidur bagi perawatan pasien isolasi dalam mengantisipasi penambahan kasus.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, Polres Kudus, Pati, Jepara dan Rembang yang berada di wilayah eks Karesidenan Pati sudah menetapkan larangan adanya hajatan.

"Yang diperbolehkan hanya akad nikah, itu pun dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dari petugas. Monggo Blora seperti apa. Kami inginnya semua bisa ditekan dan masyarakat sehat. Begitu juga dengan sedekah bumi, kami harap bisa dibatasi seminimal mungkin, jangan ada hiburan yang memancing kerumuman, cukup doa bersamanya saja secara sederhana," tegas Kapolres.

Hal yang sama juga disampaikan Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi.

Dia menyarankan agar Bupati membuat SK atau Peraturan Bupati tentang PPKM skala mikro yang ketat dan mengatur pelaksanaan hajatan, hingga acara adat seperti sedekah bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com