Hendy tak ingin masalah tersebut menjadi beban bagi kepemimpinannya di masa datang.
Sebelumnya, BPK memberikan opini tidak wajar pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 Pemkab Jember.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria.
Di antaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Baca juga: Wakil Bupati Bangkalan: Kita Sepakat, Kami Mengerem Warga ke Surabaya, Walkot Eri Juga...
Selain temuan dana Covid-19, BPK juga menemukan adanya Rp 202 miliar atas belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi. Sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah.
Kemudian, Ada Rp 66 miliar realisasi belanja tim manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat.
Selain itu, ada Rp 68 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran. Selanjutnya ditemukan Rp 31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.