Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk menghitung nilai kerugian penggunaan BBM tahun 2020.
“Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan nilai kerugian negara,” ujarnya.
Menurut First perbuatan ketiga tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasan 18 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan koruosi Jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020 di Dinas (LHP) Kota Ambon ini dilakukan Kejari Ambon setelah ada temuan dugaan penyelewenangan dalam pengadaan BBM untuk operasional armada angkutan sampah di Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.