Salin Artikel

Korupsi Anggaran BBM Miliaran Rupiah, Kadis Lingkungan Hidup Ambon Ditetapkan sebagai Tersangka

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas LHP berinisial LI selaku kuasa pengguna anggaran, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan, MYT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS, mantan Manajer sebuah SPBU di Ambon.

“Menetapkan tiga tersangka, pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta berinisial RMS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon D. Frits Nalle kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (7/6/2021).

Menurut Frits, dari hasil penyidikan, peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tersebut sangat dominan.

Ketiganya diduga telah menyelewengkan anggaran penggunaan BBM tahun 2019-2020 senilai Rp 5,6 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.

“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020,” kata Frits

“Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan nilai kerugian negara,” ujarnya.

Menurut First perbuatan ketiga tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasan 18 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan koruosi Jo pasal 55, 56 KUHPidana. 

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020 di Dinas (LHP) Kota Ambon ini dilakukan Kejari Ambon setelah ada temuan dugaan penyelewenangan dalam pengadaan BBM untuk operasional armada angkutan sampah di Ambon. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/130316478/korupsi-anggaran-bbm-miliaran-rupiah-kadis-lingkungan-hidup-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke