DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx akan bebas murni pada Selasa (8/6/2021).
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tak mengizinkan simpatisan drummer Superman Is Dead (SID) itu masuk ke dalam lapas untuk melakukan penjemputan di hari kebebasan Jerinx.
"Kalau ke dalam Lapas tidak boleh, menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Jerinx Jadi Teladan Selama di Tahanan, Ini Kegiatannya
Menurut Jamaruli, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada memang tak semua orang diizinkan memasuki Lapas. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena Covid-19 ini kan. Jadi tidak diperkenankan (simpatisan) masuk ke dalam lapas," kata dia.
Jamaruli juga memastikan tak akan ada yang istimewa dari pembebasan Jerinx nanti. Apalagi Jerinx sendiri akan bebas murni tanpa asimiliasi.
Baca juga: Usai Bayar Denda, Jerinx Bebas Murni pada 8 Juni 2021
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Perjalanan kasus Jerinx berlanjut ke tingkat kasasi.
Baca juga: Keluarga Tak Jujur, Jenazah Positif Covid-19 Dimandikan Lagi, 5 Warga Tertular Virus Corona
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pembayaran denda dilakukan langsung oleh tim hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (2/5/2021) lalu.
Tanda terima pembayaran denda dari Kejari Denpasar itu kemudian diserahkan tim kuasa hukum Jerinx kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan pada Jumat (4/6/2021) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.