JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 membubarkan acara konser musik yang berlangsung di salah satu kafe dan rumah makan di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021) malam.
Pembubaran itu dilakukan petugas gabungan sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Teka-teki Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman, Terekam Kamera Pengamat di Atas Gunung Raung
Saat itu, petugas gabungan dari TNI, Satpol PP dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang sedang melakukan patroli yang dipimpin AKP Moch Mukid.
Penghentian paksa acara konser musik merujuk Instruksi Bupati Jombang Nomor 10 tahun 2021, serta Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021.
Menurut perwira polisi yang bertugas di Polres Jombang tersebut, PPKM Mikro kembali diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
Kegiatan yang berpotensi memicu terjadinya kerumunan juga dilarang.
"Karena PPKM Mikro masih berlaku, kegiatan masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan belum diperbolehkan. Jadi, live music kami minta untuk dihentikan dan dibubarkan," kata Mukid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Cerita Mamah, Lansia yang Tertimbun Longsoran Setinggi Dada di Cianjur: Dada Sesak Sekali
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.