DENPASAR, KOMPAS.com - Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akan bebas dalam hitungan hari.
Jerinx telah menjalani hukuman pidana penjara 10 bulan dan juga membayar denda Rp 10 juta atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk membenarkan Jerinx akan bebas dalam waktu dekat.
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan, sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp 10 juta," kata Jamaruli, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Video Viral WNA Bayar Parkir Rp 9,6 Juta, Begini Penjelasan Pihak Bandara Ngurah Rai Bali
Menurut Jamaruli, pihaknya saat ini tengah menunggu nota pembayaran denda Rp 10 juta yang sudah dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Nota pembayaran itu, lanjut Jamaruli, biasanya akan langsung dibawa ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan tempat Jerinx ditahan.
"Sampai saat ini (kami) belum, yang menerima itu kan kalapas, kalau sudah diterima ya pasti tanggal 8 Juni ini (bebas)," kata dia.
Bebasnya Jerinx nanti, dipastikan tanpa remisi dan bebas murni.