Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya

Kompas.com - 03/06/2021, 18:45 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang sedang hamil tua berawal saat sang istri melarang untuk main malam dan begadang.

Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah Polsek Pringsewu, Kota Lampung menangkap R (30) yang telah buron selama satu tahun.

Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri mengatakan, dari keterangan korban penganiayaan itu berawal saat korban melarang pelaku untuk keluar malam.

Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan

"Pelaku ini sering pergi malam dan baru pulang pagi hari," kata Atang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Kondisi korban yang saat itu sedang hamil sembilan bulan menjadi alasan korban melarang suaminya keluar main malam-malam dan begadang.

Baca juga: Mahasiswa Itera Lampung Ciptakan Alat Deteksi Sopir Mengantuk

"Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku dan menyuruhnya bekerja untuk mencari uang sebagai persiapan persalinan," kata Atang.

Namun, nasehat dan permintaan korban justru membuat pelaku naik pitam. Keduanya pun terlibat cecok mulut pada hari kejadian, 4 Maret 2020 lalu.

Pelaku yang kalap, langsung menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh.

Kemudian korban diseret ke dalam kamar dan dibanting di atas kasur. Tak sampai disitu, pelaku pun masih tega memukuli korban di bagian wajah dan kepala.

 

Setelah puas menganiaya istri, pelaku pun pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban di dalam rumah.

“Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” kata Atang.

Dalam proses penyidikan, Atang melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, hanya karena tidak diperbolehkan main malam dan begadang, seorang suami di Pringsewu tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 9 bulan.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah satu tahun buron ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com