Salin Artikel

Istri Hamil Tua di Lampung Dianiaya Suami, Pelaku Sempat Buron Setahun, Ini Kronologinya

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang sedang hamil tua berawal saat sang istri melarang untuk main malam dan begadang.

Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah Polsek Pringsewu, Kota Lampung menangkap R (30) yang telah buron selama satu tahun.

Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri mengatakan, dari keterangan korban penganiayaan itu berawal saat korban melarang pelaku untuk keluar malam.

"Pelaku ini sering pergi malam dan baru pulang pagi hari," kata Atang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Kondisi korban yang saat itu sedang hamil sembilan bulan menjadi alasan korban melarang suaminya keluar main malam-malam dan begadang.

"Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku dan menyuruhnya bekerja untuk mencari uang sebagai persiapan persalinan," kata Atang.

Namun, nasehat dan permintaan korban justru membuat pelaku naik pitam. Keduanya pun terlibat cecok mulut pada hari kejadian, 4 Maret 2020 lalu.

Pelaku yang kalap, langsung menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh.

Kemudian korban diseret ke dalam kamar dan dibanting di atas kasur. Tak sampai disitu, pelaku pun masih tega memukuli korban di bagian wajah dan kepala.


Setelah puas menganiaya istri, pelaku pun pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban di dalam rumah.

“Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” kata Atang.

Dalam proses penyidikan, Atang melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, hanya karena tidak diperbolehkan main malam dan begadang, seorang suami di Pringsewu tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 9 bulan.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah satu tahun buron ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/03/184509878/istri-hamil-tua-di-lampung-dianiaya-suami-pelaku-sempat-buron-setahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke