BATAM, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Salim mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran untuk pelaku usaha angkringan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Namun demikian kelonggaran tersebut wajib mengikuti aturan dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) dan mengubah sistem penjualan dengan tidak memberlakukan makan di tempat atau hanya dengan dibungkus (take away).
Baca juga: Waspada, Corona B.1.1.7 Masuk Kepulauan Riau, 2 Warga Batam dan Tanjungpinang Positif
"Kami beri kelonggaran untuk berjualan di atas pukul 21.00 WIB, namun pembeli tidak dibenarkan untuk makan ditempat melainkan take away atau dibugkus," kata Salim melalui telepon, Kamis (3/6/2021).
Salim mengaku hal ini dilakukan mengingat angkringan biasanya beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga dini hari.
Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam
"Selagi mereka komitmen dengan tidak menyediakan tikar, meja, bangku dan hanya memberlakukan take away, hal itu bisa kami maklumi," papar Salim.
Sebab aktivitas berjualan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Batam Nomer 22 tahun 2021 harus tutup pukul 21.00 WIB.
"Tapi itulah, kami beri dispensasi karena mereka buka baru pukul 17.00 WIB," papar Salim.
Namun apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat, akan langsung dikenakan sanksi, yaitu harus tutup saat itu juga.
"Langsung tutup saat itu juga, bahkan kami yang akan bantu susun tiker atau bangku dan kursinya," tegas Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.